PHK Marak, Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Surat Pemberitahuan H-14 ke Pekerja
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:25 WIB
JAKARTA - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah melanda pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia. Namun, keputusan PHK tersebut tidak boleh diambil semena-mena oleh pemberi kerja.
Ketentuan PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam revisi, meski lahirnya UUCK yang baru.
"Belum ada revisi (ketentuan PHK), pasti akan diumumkan kalau sudah selesai (revisi)," ungkapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (28/6/2023).
Jika menilik PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ketentuan PHK diatur dalam Bab V tentang PHK.
Pada pasal 37 ayat (1) menyebutkan, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja," tulis pasal 37 ayat (3) dikutip.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, apabila perusahaan melakukan PHK tidak mengikuti prosedur tersebut maka ada indikasi perusahaan telah melakukan PHK sepihak.
"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," tukasnya.
Ketentuan PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam revisi, meski lahirnya UUCK yang baru.
"Belum ada revisi (ketentuan PHK), pasti akan diumumkan kalau sudah selesai (revisi)," ungkapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (28/6/2023).
Jika menilik PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ketentuan PHK diatur dalam Bab V tentang PHK.
Pada pasal 37 ayat (1) menyebutkan, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja," tulis pasal 37 ayat (3) dikutip.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, apabila perusahaan melakukan PHK tidak mengikuti prosedur tersebut maka ada indikasi perusahaan telah melakukan PHK sepihak.
"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," tukasnya.
tulis komentar anda