Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:09 WIB
Presiden Jokowi akan memutuskan nasib divestasi Vale Indonesia bulan ini. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mengambil keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bulan ini. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan.

"Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, dikutip, Selasa (3/7/2023).

Jokowi mengatakan meskipun mendahulukan kepentingan nasional, namun pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor. Presiden menekankan bahwa kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.





Pernyataan Jokowi tersebut sejalan dengan permintaan Komisi VII DPR, yang meminta kepada pemerintah untuk mengakuisisi Vale Indonesia demi kepentingan nasional. DPR juga meminta agar keuangan Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia bukan terkonsolidasi di luar negeri.

Dalam Raker dengan Menteri ESDM awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat. Kesimpulan pertama adalah Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk agar mendukung Mind.id untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.

"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND.ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan Vale Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat membaca kesimpulan.

Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi saham. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan regulasi tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya (KK). Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan UU Minerba.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More