Pemprov Kaltim Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan

Rabu, 05 Juli 2023 - 16:15 WIB
Usai Terbitkan Pergub, Provinsi Kalimantan Timur Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok BPJSTK)
SAMARINDA - Usai menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, bertempat di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7/2023).

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur, mulai dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis.

Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam keterangannya Isran Noor menargetkan kedepan akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten Kota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang baru saja diterbitkan.



"Kalo 100 ribu itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi. Kita juga sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau Non ASN. Kalo di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau Non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Isran.

Ia juga menambahkan, Pemprov juga terus melakukan koordinasi Pemerintah Kabupaten Kota karena dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 ini menjadi sebuah dasar untuk bagaimana kita memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun Kabupaten Kota masing-masing.

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar kedepan semakin banyak pekerja di wilayah Kalimantan Timur yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor, karena 100.000 pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Anggoro.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More