Semakin Mantap, Transaksi MotionBank Meningkat 21,36%

Kamis, 06 Juli 2023 - 11:05 WIB
Transaksi perbankan digital menggunakan aplikasi MotionBank dari MNC Bank terus mengalami peningkatan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Semakin diminati, transaksi perbankan digital menggunakan aplikasi MotionBank dari MNC Bank mengalami peningkatan sebesar 21,36% pada kuartal II 2023. Demikian disampaikan Chief Digital Business Officer MNC Bank, Yudistira Ardhi Prastono.

Dia menyampaikan bpeningkatan tersebut menjadi penanda bahwa layanan perbankan digital MNC Bank kini semakin diminati dan menjadi pilihan. Penggunaan aplikasi digital banking memang telah mengubah lanskap industri perbankan secara menyeluruh termasuk MNC Bank.

"Bank-bank dan lembaga keuangan tradisional wajib beradaptasi dengan adanya perubahan ini dengan memperkuat layanan perbankan digital, termasuk meningkatkan keamanan sistem, menawarkan fitur yang lebih inovatif, hingga memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik. Hal itu yang kemudian kami lakukan pada aplikasi MotionBank agar dapat terus beradaptasi," ujar Yudistira.



Dikatakannya, aplikasi digital banking kebanggaan MNC Bank ini diupayakan untuk menjawab segala kebutuhan transaksi keuangan nasabah sehari-hari mulai dari tarik dan setor tunai di seluruh jaringan Indomaret di Indonesia, transfer dana, pembayaran berbagai tagihan, top-up & pay ke berbagai mitra layanan digital seperti MotionPay, Gopay, OVO hingga DANA.



Selain itu, MotionBank juga memiliki fitur-fitur unggulan terbaru seperti Pengajuan Kartu Kredit Online, Split Bill untuk permintaan transfer antar rekening MotionBank, Transfer dana menggunakan nomor handphone yang terdaftar untuk sesama rekening MotionBank, hingga pembukaan rekening tabungan maupun Deposito Online.

Terkait Deposito Online, MNC Bank juga memiliki program promo bunga 5% p.a untuk penempatan dana mulai dari Rp200 ribu. Untuk info syarat dan ketentuan lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut ini : http://bit.ly/MBDepol

Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini juga menyampaikan terkait kebijakan baru tentang industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. salah satu yang terbaru dalam rancangan kebijakan ini terdapat dalam pasal 23. Aturan itu menyebutkan, bank penyelenggara layanan digital wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Menyambut baik hal tersebut, Yudistira mengatakan bahwa layanan perbankan digital memang sudah semestinya dipagari oleh prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang nantinya justru akan meningkatkan kepercayaan nasabah. "Jika bank melindungi data pribadi nasabah dengan baik, ini kan justru bisa meningkatkan kepercayaan mereka," kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More