Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop

Kamis, 06 Juli 2023 - 16:25 WIB
MenKopUKM Teten Masduki mendesak agar revisi Permendag Nomor 50/2020 dipercepat untuk melindungi UMKM nasional. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) mendorong Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal itu untuk mengantisipasi ancaman bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang muncul dari pasar digital.

Revisi ini antara lain diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh hadirnya Project S TikTok Shop yang dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.



Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini, seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya dengan merevisi Permendag Nomor 50/2020. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Bakal Dibanjiri Produk Impor, Ini Penyebabnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!