Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop
Kamis, 06 Juli 2023 - 16:25 WIB
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, K/L lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," kata Teten dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Menurut Teten, dengan revisi itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Dengan revisi ini, kata dia, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga produk UMKM.
Teten mengatakan, Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selanjutnya, kata dia, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM nasional.
Baca Juga: 10 Negara dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Ini Posisi Indonesia
Kebijakan ini pun diyakini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. "Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tegas Teten.
Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Menurut Teten, dengan revisi itu, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Dengan revisi ini, kata dia, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga produk UMKM.
Teten mengatakan, Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Selanjutnya, kata dia, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM nasional.
Baca Juga: 10 Negara dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Ini Posisi Indonesia
Kebijakan ini pun diyakini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. "Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tegas Teten.
Lihat Juga :