Camkan! Pemungutan Biaya QRIS Ancam Transaksi Non-Tunai di Kalangan UMKM
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:27 WIB
Hermawati menambahkan, para pelaku UMKM masih punya beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak untuk pemerintah pusat. Makanya, meski hanya ditetapkan 0,3%, kebijakan penerapan biaya layanan transaksi QRIS masih belum tepat dan hanya membuat penambahan beban bagi pelaku UMKM.
Hermawati mengungkap saat ini justru banyak pelaku UMKM yang menyembunyikan QR Code untuk metode pembayaran. Akhirnya mereka justru kembali menggunakan transaksi tunai atau auto debet, tidak menggunakan QRIS. Pilihan itu untuk mengindari potongan 0,3%, karena ketika yang disimpan ke bank, itu juga sudah ada biaya layanan lagi.
Baca juga: Irit Bicara saat Tiba di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Didoain
"Paling ideal itu kalau mau diterapkan 0,1%, karena sebenarnya untuk menata uang mereka sudah ada bank. Di sana ada biaya administrasi, kemudian dari pemerintah sendiri ada pajak, ini harus tidak boleh asal. Didengar tidak keluhan UMKM itu, karena mereka juga ada namanya retribusi daerah. Jadi saya berharap bisa dikaji ulang, baik nilai maupun cara pengumpulannya," pungkasnya.
Hermawati mengungkap saat ini justru banyak pelaku UMKM yang menyembunyikan QR Code untuk metode pembayaran. Akhirnya mereka justru kembali menggunakan transaksi tunai atau auto debet, tidak menggunakan QRIS. Pilihan itu untuk mengindari potongan 0,3%, karena ketika yang disimpan ke bank, itu juga sudah ada biaya layanan lagi.
Baca juga: Irit Bicara saat Tiba di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta Didoain
"Paling ideal itu kalau mau diterapkan 0,1%, karena sebenarnya untuk menata uang mereka sudah ada bank. Di sana ada biaya administrasi, kemudian dari pemerintah sendiri ada pajak, ini harus tidak boleh asal. Didengar tidak keluhan UMKM itu, karena mereka juga ada namanya retribusi daerah. Jadi saya berharap bisa dikaji ulang, baik nilai maupun cara pengumpulannya," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :