Tarif Baru QRIS untuk Pelaku UMKM Dinilai Memberatkan

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:45 WIB
Tarif baru layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai memberatkan. Foto/Dok
JAKARTA - Tarif baru layanan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) dinilai memberatkan. Pasalnya para pelaku UMKM masih belum sepenuhnya memahami literasi digital .

“Kami menilai baiknya BI membatalkan penerapan tarif 0,3% QRIS bagi UMKM dari semula 0%. Kami merasa masa afirmasi untuk pengratisan tarif QRIS perlu diperpanjang agar kalangan UMKM benar-benar terintegrasi dalam sistem pembayaran digital,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Rabu (12/7/2023).



Baca Juga: Camkan! Pemungutan Biaya QRIS Ancam Transaksi Non-Tunai di Kalangan UMKM

Untuk diketahui mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru untuk layanan QRIS bagi UMKM dari yang semula tidak dikenakan biaya menjadi dipatok tarif sebesar 0,3%. BI beralasan penerapan aturan tersebut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan layanan kepada pedagang dan pengguna.

Baca Juga: Bos BI Ungkap 7 Jurus Jaga Laju Ekonomi RI, QRIS Jadi Andalan

Sementera itu Fathan mengatakan, di tengah laju digitalisasi yang kian masif penting bagi UMKM untuk bisa terintegrasi secara global termasuk salah satunya melalui penggunaan QRIS. Saat ini metode QRIS mulai menjadi model pembayaran utama di kalangan UMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!