Camkan! Pemungutan Biaya QRIS Ancam Transaksi Non-Tunai di Kalangan UMKM

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:27 WIB
loading...
Camkan! Pemungutan Biaya...
Pengenaan biaya transaksi QRIS untuk kalangan UMKM dikeluhkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran QRIS kurang tepat dilakukan. Menurutnya saat ini para pelaku UMKM juga sudah banyak membayar biaya administrasi, mulai di skala daerah hingga nasional.

Baca juga: TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag

Belum lagi kata Hermawati pascapandemi kondisi perekonomian nasional juga baru bangkit. Konsumsi masyarakat pun mulai merangkak naik dan kebiasaan cashless melalui QRIS yang banyak dilakukan saat pandemi terus mengalami pertumbuhan.

"Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak. Jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga. Jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu," ujar Hermawati dalam Market Review IDXChannel, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0% hingga 30 Juni 2023 lalu.

"Muncul kenaikan harga, harga yang tidak stabil, dampak resesi global. Momen ini sayang sekali kalau diperlakukan MDR 0,3%, belum lagi UMKM diminta kesadaran wajib pajak sebesar 0,5%," sambungnya.

Hermawati menambahkan, para pelaku UMKM masih punya beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak untuk pemerintah pusat. Makanya, meski hanya ditetapkan 0,3%, kebijakan penerapan biaya layanan transaksi QRIS masih belum tepat dan hanya membuat penambahan beban bagi pelaku UMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Rekomendasi
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Berita Terkini
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved