Camkan! Pemungutan Biaya QRIS Ancam Transaksi Non-Tunai di Kalangan UMKM

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:27 WIB
loading...
Camkan! Pemungutan Biaya...
Pengenaan biaya transaksi QRIS untuk kalangan UMKM dikeluhkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran QRIS kurang tepat dilakukan. Menurutnya saat ini para pelaku UMKM juga sudah banyak membayar biaya administrasi, mulai di skala daerah hingga nasional.



Belum lagi kata Hermawati pascapandemi kondisi perekonomian nasional juga baru bangkit. Konsumsi masyarakat pun mulai merangkak naik dan kebiasaan cashless melalui QRIS yang banyak dilakukan saat pandemi terus mengalami pertumbuhan.

"Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak. Jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga. Jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu," ujar Hermawati dalam Market Review IDXChannel, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0% hingga 30 Juni 2023 lalu.

"Muncul kenaikan harga, harga yang tidak stabil, dampak resesi global. Momen ini sayang sekali kalau diperlakukan MDR 0,3%, belum lagi UMKM diminta kesadaran wajib pajak sebesar 0,5%," sambungnya.

Hermawati menambahkan, para pelaku UMKM masih punya beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak untuk pemerintah pusat. Makanya, meski hanya ditetapkan 0,3%, kebijakan penerapan biaya layanan transaksi QRIS masih belum tepat dan hanya membuat penambahan beban bagi pelaku UMKM.

Hermawati mengungkap saat ini justru banyak pelaku UMKM yang menyembunyikan QR Code untuk metode pembayaran. Akhirnya mereka justru kembali menggunakan transaksi tunai atau auto debet, tidak menggunakan QRIS. Pilihan itu untuk mengindari potongan 0,3%, karena ketika yang disimpan ke bank, itu juga sudah ada biaya layanan lagi.



"Paling ideal itu kalau mau diterapkan 0,1%, karena sebenarnya untuk menata uang mereka sudah ada bank. Di sana ada biaya administrasi, kemudian dari pemerintah sendiri ada pajak, ini harus tidak boleh asal. Didengar tidak keluhan UMKM itu, karena mereka juga ada namanya retribusi daerah. Jadi saya berharap bisa dikaji ulang, baik nilai maupun cara pengumpulannya," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)