Satu Lagi, Anak Usaha Pupuk Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Anti Suap
Senin, 27 Juli 2020 - 22:38 WIB
JAKA - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), telah resmi mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi tersebut ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Nord Indonesia pada 15 Juli 2020.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Bukukan Kinerja Positif di Tengah Pandemi )
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, sertifikasi Pusri menyusul dua anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat anti penyuapan. Keduanya yakni PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution dan PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.
"Saat ini Kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain, dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang. Sejauh ini progressnya cukup baik dan lancar, Pupuk Indonesia selaku induk usaha pun secara aktif mengawal setiap tahapan prosesnya," kata Wijaya.
Ketiga perusahaan dimaksud yakni PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Rekayasa Industri. PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikat SMAP.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Tawarkan Obligasi Berkelanjutan Rp2,5 Triliun )
Wijaya menjelaskan, target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi. Sehingga perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten,” ujarnya.
Selain sertifikasi anti penyuapan Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Bukukan Kinerja Positif di Tengah Pandemi )
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, sertifikasi Pusri menyusul dua anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat anti penyuapan. Keduanya yakni PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution dan PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.
"Saat ini Kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain, dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang. Sejauh ini progressnya cukup baik dan lancar, Pupuk Indonesia selaku induk usaha pun secara aktif mengawal setiap tahapan prosesnya," kata Wijaya.
Ketiga perusahaan dimaksud yakni PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Rekayasa Industri. PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikat SMAP.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Tawarkan Obligasi Berkelanjutan Rp2,5 Triliun )
Wijaya menjelaskan, target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi. Sehingga perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten,” ujarnya.
Selain sertifikasi anti penyuapan Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.
(akr)
tulis komentar anda