Hanya Petani Terdaftar yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:39 WIB
Penebusan pupuk subsidi dengan KTP hanya untuk petani yang terdaftar. Foto/ist
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa aplikasi iPubers yang telah dijalankan kios di sejumlah daerah hanya dapat digunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar dalam e-Alokasi Pemerintah. Petani yang di luar ketentuan dapat melakukan penebusan pupuk non-subsidi seperti biasanya.



Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan, penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi, Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Aplikasi ini memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk subsidi.



“Pupuk Indonesia telah menerapkan aplikasi iPubers di Bangka Belitung, Riau, dan Kalsel, aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi,” kata Wijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Penjelasan ini sekaligus menjawab keluhan petani di Bangka Selatan yang merasa kesulitan dalam menebus pupuk subsidi. "Setelah kami telusuri, ternyata petani yang mengeluhkan tidak terdaftar di e-Alokasi. Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023,” tambah Wijaya.

Petani terdaftar atau petani yang berhak mendapat subsidi pupuk, dikatakan Wijaya petani yang telah memenuhi syarat dari Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Jika tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan maka tidak berhak mendapat subsidi pupuk dari Pemerintah.

Selanjutnya, Permentan itu juga menetapkan sembilan (9) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Petani yang di luar ketentuan juga dapat menghubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL) agar di tahun selanjutnya terdaftar di e-Alokasi subsidi pupuk.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More