Hanya Petani Terdaftar yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:39 WIB
Penebusan pupuk subsidi dengan KTP hanya untuk petani yang terdaftar. Foto/ist
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa aplikasi iPubers yang telah dijalankan kios di sejumlah daerah hanya dapat digunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar dalam e-Alokasi Pemerintah. Petani yang di luar ketentuan dapat melakukan penebusan pupuk non-subsidi seperti biasanya.

Baca juga: Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai Bukan Menumpuk, Ini Penjelasannya



Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan, penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi, Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Aplikasi ini memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk subsidi.

“Pupuk Indonesia telah menerapkan aplikasi iPubers di Bangka Belitung, Riau, dan Kalsel, aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi,” kata Wijaya, dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!