BNI Rayu Pengusaha Kakap RI Garap Pasar Hong Kong, Beragam Kemudahan Menanti
Selasa, 28 Juli 2020 - 14:11 WIB
Pemimpin BNI Cabang Hongkong Wan Andi Aryadi menerangkan, Hongkong memberikan berbagai kemudahan dan kepastian hukum dalam bisnis. Soal kepastian hukum, yang menarik bagi para pebisnis di Hongkong adalah kondisi undang-undang perlindungan terhadap pengusa
HONG KONG - Kantor cabang BNI di luar negeri memfokuskan tugasnya menjembatani pebisnis Indonesia dengan dunia, salah satunya adalah BNI Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) Hongkong. Hal tersebut penting artinya bagi dunia usaha karena banyak pengusaha Indonesia yang membuka perusahaan trading arm di lokasi yang menjadi pusat bisnis di dunia itu.
“Karena China sudah menjadi kekuatan bisnis yang besar, sehingga peran Hongkong sangat dominan terutama bagi pengusaha Indonesia yang mau berbisnis ke China. Para pengusaha Indonesia yang mau berbisnis ke China biasanya membuat perusahaan semacam trading arm di Hongkong,” ujar Pemimpin BNI Cabang Hongkong Wan Andi Aryadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
(Baca Juga: BNI International Remittance Siap Jadi Pilihan 7 Juta Diaspora RI )
Kata dia, Hongkong juga memberikan berbagai kemudahan dan kepastian hukum dalam bisnis. Soal kepastian hukum, yang menarik bagi para pebisnis di Hongkong adalah kondisi undang-undang perlindungan terhadap pengusaha yang sangat jelas.
“Karena China sudah menjadi kekuatan bisnis yang besar, sehingga peran Hongkong sangat dominan terutama bagi pengusaha Indonesia yang mau berbisnis ke China. Para pengusaha Indonesia yang mau berbisnis ke China biasanya membuat perusahaan semacam trading arm di Hongkong,” ujar Pemimpin BNI Cabang Hongkong Wan Andi Aryadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
(Baca Juga: BNI International Remittance Siap Jadi Pilihan 7 Juta Diaspora RI )
Kata dia, Hongkong juga memberikan berbagai kemudahan dan kepastian hukum dalam bisnis. Soal kepastian hukum, yang menarik bagi para pebisnis di Hongkong adalah kondisi undang-undang perlindungan terhadap pengusaha yang sangat jelas.
Lihat Juga :