Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM

Selasa, 28 Juli 2020 - 19:18 WIB
(Baca Juga: KKP Segera Bangun Model Klaster Tambak Udang Nasional di Aceh Timur )

Dia berharap, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Bahwa regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha.

Menurut Edhy, pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama. "Cukup 2 jam diajukan ditunggu melalui online atau datang langsung bisa cukup satu hari selesai," ujarnya.

Edhy juga mengajak semua pihak, terutama peserta seminar, untuk ikut terlibat dalam usaha budidaya udang ini. Sebab pemerintah telah menyiapkan akses permodalan baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

"Mari bersama-sama membangun perikanan yang berkontribusi kepada pembangunan perikanan nasional agar Indonesia menjadi salah satu produsen perikanan terbesar yang mampu bersaing di pasar global dan menjadi nomor satu di dunia," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!