Dana DBH Sawit Rp3,4 Triliun Harus Digunakan untuk Pemberdayaan Petani
Kamis, 27 Juli 2023 - 22:02 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang akan menjadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah. Dana DBH dibagikan kepada daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengharapkan kepala daerah yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan dana itu untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"DBH sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan. Mengharapkan, pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan aturan Uni Eropa dan pendekatan sertifikasi," kata Mansueto, Kamis (27/7/2023).
Mansueto menambahkan, selain itu diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan dana itu untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan.
Sebelumnya kementerian keuangan menyatakan ada 350 daerah penghasil sawit yang bakal kena guyur DBH yang totalnya Rp3,4 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengonfirmasi bahwa anggaran DBH sawit sudah masuk ke dalam APBN 2023.
Apabila prosesnya dapat berjalan lancar sesuai rencana, maka paling cepat DBH sawit akan mulai dicairkan di Agustus 2023.
"Target kami ya akhir bulan ini, atau awal bulan depan sudah bisa selesai PP-nya. Nanti akan dikeluarkan PMK soal pembagiannya dan bisa segera disalurkan," tandas Luky.
Lihat Juga: Kampanye Akbar, Ridwan Kamil-Suswono Gelar Konser Satu1n Jakarta Dihadiri Jokowi Hingga SBY
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengharapkan kepala daerah yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan dana itu untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"DBH sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan. Mengharapkan, pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan aturan Uni Eropa dan pendekatan sertifikasi," kata Mansueto, Kamis (27/7/2023).
Mansueto menambahkan, selain itu diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan dana itu untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan.
Sebelumnya kementerian keuangan menyatakan ada 350 daerah penghasil sawit yang bakal kena guyur DBH yang totalnya Rp3,4 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengonfirmasi bahwa anggaran DBH sawit sudah masuk ke dalam APBN 2023.
Apabila prosesnya dapat berjalan lancar sesuai rencana, maka paling cepat DBH sawit akan mulai dicairkan di Agustus 2023.
"Target kami ya akhir bulan ini, atau awal bulan depan sudah bisa selesai PP-nya. Nanti akan dikeluarkan PMK soal pembagiannya dan bisa segera disalurkan," tandas Luky.
Lihat Juga: Kampanye Akbar, Ridwan Kamil-Suswono Gelar Konser Satu1n Jakarta Dihadiri Jokowi Hingga SBY
(uka)
tulis komentar anda