Peluang PNS Naik Pangkat Makin Besar Mulai 2024, Bertambah Jadi 6 Periode
Jum'at, 28 Juli 2023 - 15:00 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberlakukan revisi periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024. Baca Juga: Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Resmi Jadi PNS, Fajar Alfian: Keinginan Orang Tua Tercapai
Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024. Baca Juga: Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Resmi Jadi PNS, Fajar Alfian: Keinginan Orang Tua Tercapai
Lihat Juga :