OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Selasa, 28 Juli 2020 - 23:04 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat sektor usaha saat ini menghadapi berbagai ketidakpastian yang lebih besar dengan beragam risiko baru seperti serangan dunia maya, keamanan cloud, perubahan pesaing, perubahan iklim, krisis geopolitik, dan pandemi Covid-19. Untuk mampu mendeteksi dan mengantisipasi jenis risiko baru tersebut, OJK meminta pelaku jasa keuangan untuk terus meningkatkan penerapan Governance, Risk & Compliance (GRC).
“OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi belakangan ini terkait dengan market conduct dan investasi yang tidak sehat di beberapa lembaga, semakin mempertegas pentingnya implementasi GRC sehingga kondisi ini tepat untuk meningkatkan peranan GRC sebagai alat untuk melihat kembali bisnis proses yang sudah dijalani selama ini.
(Baca Juga: Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia )
Ahmad Hidayat juga menilai bahwa perubahan mendasar dalam tatanan kehidupan dan model bisnis di era digital, menuntut organisasi terus berinovasi mengelola kegiatan bisnis dan operasional untuk mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan yang terintegrasi.
Penerapan GRC terintegrasi, yang didukung teknologi informasi dan kultur organisasi yang kuat merupakan prasyarat penting dalam mengawal proses pengambilan keputusan yang cepat dan akuntabel.
Hal inilah yang mendorong para pelaku bisnis, praktisi GRC, pemerintah/regulator, berupaya mengakselerasi maturitas implementasi GRC dalam organisasi sebagai bentuk adaptasi dan transformasi untuk mencapai kinerja terbaik dan sustainable, sekaligus menciptakan iklim berbisnis yang sehat.
Hasil survey OCEG 2020, “GRC Maturity Survey”, menyatakan bahwa baru sebagian kecil responden (14%) yang telah sepenuhnya mengintegrasikan proses-proses dan teknologi GRC.
(Baca Juga: Goreng-goreng Saham Sempat Mencuat, OJK Krusial Jaga Integritas Pasar Modal )
“OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi belakangan ini terkait dengan market conduct dan investasi yang tidak sehat di beberapa lembaga, semakin mempertegas pentingnya implementasi GRC sehingga kondisi ini tepat untuk meningkatkan peranan GRC sebagai alat untuk melihat kembali bisnis proses yang sudah dijalani selama ini.
(Baca Juga: Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia )
Ahmad Hidayat juga menilai bahwa perubahan mendasar dalam tatanan kehidupan dan model bisnis di era digital, menuntut organisasi terus berinovasi mengelola kegiatan bisnis dan operasional untuk mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan yang terintegrasi.
Penerapan GRC terintegrasi, yang didukung teknologi informasi dan kultur organisasi yang kuat merupakan prasyarat penting dalam mengawal proses pengambilan keputusan yang cepat dan akuntabel.
Hal inilah yang mendorong para pelaku bisnis, praktisi GRC, pemerintah/regulator, berupaya mengakselerasi maturitas implementasi GRC dalam organisasi sebagai bentuk adaptasi dan transformasi untuk mencapai kinerja terbaik dan sustainable, sekaligus menciptakan iklim berbisnis yang sehat.
Hasil survey OCEG 2020, “GRC Maturity Survey”, menyatakan bahwa baru sebagian kecil responden (14%) yang telah sepenuhnya mengintegrasikan proses-proses dan teknologi GRC.
(Baca Juga: Goreng-goreng Saham Sempat Mencuat, OJK Krusial Jaga Integritas Pasar Modal )
tulis komentar anda