Sentil Bonus Direksi BUMN, Erick Thohir Curiga Laporan Keuangan 'Dibedakin'
Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:16 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengubah, aturan main perihal pemberian bonus dan insentif kepada direksi BUMN, dimana ada sebagian yang dibayar dan separuhnya ditahan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, aturan main perihal pemberian bonus dan insentif kepada direksi perusahaan pelat merah. Dimana bonus tahunan Dewan Direksi BUMN tidak semata mengacu pada kinerja perusahaan.
Baca Juga: Pemberian Bonus Direksi BUMN Diperketat, Kesehatan Perusahaan jadi Syarat
Kebijakan itu ditetapkan seiring adanya kasus pemalsuan laporan keuangan perseroan negara. Ditekankan oleh Erick Thohir, bahwa syarat bonus atau insentif yang diperoleh Direksi sudah diperketat dan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN .
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaan bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," ujar Erick Thohir saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Pemberian Bonus Direksi BUMN Diperketat, Kesehatan Perusahaan jadi Syarat
Kebijakan itu ditetapkan seiring adanya kasus pemalsuan laporan keuangan perseroan negara. Ditekankan oleh Erick Thohir, bahwa syarat bonus atau insentif yang diperoleh Direksi sudah diperketat dan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN .
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaan bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," ujar Erick Thohir saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Lihat Juga :