Pemberian Bonus Direksi BUMN Diperketat, Kesehatan Perusahaan jadi Syarat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memperketat syarat utama Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang mendapatkan bonus atau insentif. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Dalam rancangan aturannya, perolehan bonus Direksi nantinya didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola. Tingkat kesehatan ini dinilai berdasarkan peringkat (rating) dari lembaga pemeringkat
"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," papar Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).
Untuk mendapatkan insentif kinerja, pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB. Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Erick menilai LTI merupakan komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional.
Lebih lanjut, dia menekankan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi.
Aturan tersebut dalam rangka memperketat pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi perusahaan negara.
Dalam rancangan aturannya, perolehan bonus Direksi nantinya didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola. Tingkat kesehatan ini dinilai berdasarkan peringkat (rating) dari lembaga pemeringkat
"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," papar Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).
Untuk mendapatkan insentif kinerja, pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB. Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Erick menilai LTI merupakan komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional.
Lebih lanjut, dia menekankan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi.
Aturan tersebut dalam rangka memperketat pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi perusahaan negara.
(ind)