Pemberian Bonus Direksi BUMN Diperketat, Kesehatan Perusahaan jadi Syarat
Rabu, 11 Januari 2023 - 13:31 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memperketat syarat utama Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang mendapatkan bonus atau insentif. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Dalam rancangan aturannya, perolehan bonus Direksi nantinya didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola. Tingkat kesehatan ini dinilai berdasarkan peringkat (rating) dari lembaga pemeringkat
"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," papar Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Ada 5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan, Erick Thohir Ungkap Alasannya
Untuk mendapatkan insentif kinerja, pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB. Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Dalam rancangan aturannya, perolehan bonus Direksi nantinya didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola. Tingkat kesehatan ini dinilai berdasarkan peringkat (rating) dari lembaga pemeringkat
"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," papar Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Ada 5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan, Erick Thohir Ungkap Alasannya
Untuk mendapatkan insentif kinerja, pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB. Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Lihat Juga :