Saham Waskita Terdepak dari Indeks IDX BUMN 20, Erick Thohir: Ini Bagian dari Tanggung Jawab
Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:49 WIB
JAKARTA - Saham PT Waskita Karya Tbk, ( WSKT ) didepak alias dikeluarkan dari indeks IDX BUMN 20 . Indeks ini menjadi acuan kinerja harga dari 20 saham perusahaan tercatat yang terdiri dari BUMN, BUMD, dan afiliasinya. Posisi Waskita Lantas digantikan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak mempersoalkan keluarnya saham emiten konstruksi pelat merah itu dari indeks IDX BUMN 20. Menurutnya, perkara ini imbas dari praktik korupsi di internal perusahaan. Selain itu, menjadi bagian pertanggungjawaban WSKT atas surat utang yang diterbitkan namun belum bisa dilunasi.
"Memang ini kasus freud, bagaimana waktu itu mengeluarkan surat utang atau bond, yang nggak ada tanggung jawab. Ya nggak apa-apa, itu bagian dari pertanggung jawaban," ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (1/8/2023).
Saham Waskita Karya masih di suspend Bursa Efek Indonesia (BEI) karena menunda membayar bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV mengacu surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Erick memastikan kasus yang menimpa BUMN Karya tersebut akan segera diselesaikan salah satunya melalui restrukturisasi. Sementara para pertinggi yang bermasalah tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan itu nanti kita akan memperbaiki perusahaannya. Dan saya terus mendorong proses hukum kalau ada para pimpinan yang korupsi," kata dia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak mempersoalkan keluarnya saham emiten konstruksi pelat merah itu dari indeks IDX BUMN 20. Menurutnya, perkara ini imbas dari praktik korupsi di internal perusahaan. Selain itu, menjadi bagian pertanggungjawaban WSKT atas surat utang yang diterbitkan namun belum bisa dilunasi.
"Memang ini kasus freud, bagaimana waktu itu mengeluarkan surat utang atau bond, yang nggak ada tanggung jawab. Ya nggak apa-apa, itu bagian dari pertanggung jawaban," ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (1/8/2023).
Saham Waskita Karya masih di suspend Bursa Efek Indonesia (BEI) karena menunda membayar bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV mengacu surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Erick memastikan kasus yang menimpa BUMN Karya tersebut akan segera diselesaikan salah satunya melalui restrukturisasi. Sementara para pertinggi yang bermasalah tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan itu nanti kita akan memperbaiki perusahaannya. Dan saya terus mendorong proses hukum kalau ada para pimpinan yang korupsi," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda