Dukung Pemerintah Kumpulkan Dolar di Dalam Negeri, BI Rilis Aturan Baru

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:48 WIB
Berdasarkan prinsip tersebut di atas, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

1. Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;

2. Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;

3. Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;

4. Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh, yang pertama, eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI (untuk Instrumen nomor 1-4).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!