Dukung Pemerintah Kumpulkan Dolar di Dalam Negeri, BI Rilis Aturan Baru

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:48 WIB
BI keluarkan aturan baru soal DHE. Foto/Dok
JAKARTA - Melanjutkan sinergi Bank Indonesia ( BI ) dengan pemerintah dalam mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspo r dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.



"Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip. Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut," jelas Erwin.



Berdasarkan prinsip tersebut di atas, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

1. Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;

2. Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;

3. Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More