Kemenhub Batasi Kapasitas Penumpang KA Subsudi, Begini Dalihnya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 11:55 WIB
Penumpang KA subsidi akan dibatasi. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan membatasi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO).
Baca juga: KAI Bakal Denda Penumpang yang Sengaja Bablas Langsung Tak Sesuai Tiket Tujuan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Kebijakan tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO, sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang. Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
Baca juga: KAI Bakal Denda Penumpang yang Sengaja Bablas Langsung Tak Sesuai Tiket Tujuan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Kebijakan tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO, sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang. Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
Lihat Juga :