KAI Bakal Denda Penumpang yang Sengaja Bablas Langsung Tak Sesuai Tiket Tujuan
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:59 WIB
loading...
KAI akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiket. Aturan tersebut akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dari tiket akan dikenakan sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kereta Barang Mogok 3 Jam di Cirebon, Aktivitas Warga Terganggu
Joni mengatakan aturan tersebut diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Adapun sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dari tiket akan dikenakan sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kereta Barang Mogok 3 Jam di Cirebon, Aktivitas Warga Terganggu
Joni mengatakan aturan tersebut diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Adapun sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Lihat Juga :