Dukung UMKM, Top Up Saldo MPStore Makin Praktis Pakai MotionPay

Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:53 WIB
Top up saldo MPStore dapat Anda lakukan melalui aplikasi MotionPay. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Berbelanja online merupakan sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan membuka peluang bagi pelaku usaha atau UMKM untuk memasarkan produknya secara online dan menjangkau konsumen dengan lebih luas, bahkan ke mancanegara.

Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo mengatakan, “Para pelaku UMKM di Indonesia semakin dapat beradaptasi dengan transformasi digital, sehingga telah banyak yang menjalani usaha secara online atau dikenal dengan e-commerce. MotionPay turut mendukung kemudahan transaksi bagi para pelaku UMKM dengan menyediakan layanan top up saldo e-commerce MPStore melalui aplikasi MotionPay.”

Top up saldo MPStore dapat Anda lakukan melalui aplikasi MotionPay dengan mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi MotionPay lalu masuk ke menu Produk dan Layanan



2. Pada bagian Telekomunikasi, pilih MPStore

3. Masukkan nomor ID Pelanggan sesuai pada akun MPStore yang Anda miliki

4. Pilih nominal yang Anda inginkan, lalu klik “Lanjutkan”

4. Periksa kembali detail pembelian Anda, kemudian lakukan pembayaran

MotionPay adalah layanan aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, entitas anak dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group. Telah terdaftar dan memperoleh izin oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (e-money, e-wallet, dan digital remittance). Download aplikasi MotionPay di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motionpay .

#LifeInMotion #MovingForward with #MotionPay #MNCFinancialServices #DompetDigital #E-Wallet #E-Commerce #MPStore
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More