5 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:30 WIB
Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi Kresna Life, OJK menolak karena tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. "Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life," imbuh Ogi.

Oleh karena itu, lanjut Ogi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya, dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.

Baca Juga: Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp162,09 T per Juli 2023, Berikut Rinciannya

Melalui pertemuan tersebut, OJK berharap Kresna Life segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, kata Ogi, OJK akan merespons usulan dari tim likuidasi dilanjutkan persetujuan dari seluruh pemegang saham.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!