Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 09:28 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Penanganan covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas Kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan covid-19 yang meliputi pelibatan Kementerian lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada badan Nasional penanggulangan bencana, kerjasama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.
"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.
Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa
Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Penanganan covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas Kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan covid-19 yang meliputi pelibatan Kementerian lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada badan Nasional penanggulangan bencana, kerjasama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.
"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.
Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa
Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu
tulis komentar anda