Pentolan Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Upah Naik 15 Persen
Minggu, 06 Agustus 2023 - 07:15 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia Arsjad Rasjid menanggapi permintaan para serikat buruh terkait kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024 mendatang. Arsjad menjelaskan, kenaikan upah itu harus diimbangi oleh produktivitas para pekerja agar seimbang dengan pendapatan para pengusaha.
"Intinya begini, pengusaha dan buruh ini atau pekerja dan pengusaha sangat penting untuk bekerja sama, kita mau maju sama-sama," ujar Arsjad di Shangri-La, Sabtu (5/8/2023).
Di samping produktivitas, kompetensi para pekerja menurut Arsjad juga penting untuk ditingkatkan. Peningakatan untuk menjawab iklim dunia kerja yang mulai banyak berubah akibat adanya digitalisasi.
"Tapi jangan sampai juga biayanya terlalu tinggi, tapi di sisi lain produktivitas harus dinaikkan, juga terkait kompentensi, dalam konteks ini kompetensi harus ditingkatkan," kata Arsjad.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah untuk tahun 2024 sebesar 15%. Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur/bupati/wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal.
"Intinya begini, pengusaha dan buruh ini atau pekerja dan pengusaha sangat penting untuk bekerja sama, kita mau maju sama-sama," ujar Arsjad di Shangri-La, Sabtu (5/8/2023).
Di samping produktivitas, kompetensi para pekerja menurut Arsjad juga penting untuk ditingkatkan. Peningakatan untuk menjawab iklim dunia kerja yang mulai banyak berubah akibat adanya digitalisasi.
"Tapi jangan sampai juga biayanya terlalu tinggi, tapi di sisi lain produktivitas harus dinaikkan, juga terkait kompentensi, dalam konteks ini kompetensi harus ditingkatkan," kata Arsjad.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah untuk tahun 2024 sebesar 15%. Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur/bupati/wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda