Perusahaan Makin Dituntut Menyusun Laporan Keberlanjutan, Ini Manfaat dan Tantangannya
Selasa, 08 Agustus 2023 - 06:51 WIB
JAKARTA - Sustainability report atau laporan keberlanjutan adalah laporan yang dikeluarkan perusahaan untuk membantu organisasi dalam mengukur, memahami, dan mengkomunikasikan kinerja ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan untuk pihak investor.
Sebelumnya, laporan keberlanjutan belum menjadi laporan yang penting ataupun wajib dipersiapkan oleh setiap perusahaan. Namun seiring perkembangan zaman dan tuntutan pertanggungjawaban dari pemangku kepentingan dan regulator, laporan ini mulai banyak menjadi perhatian bahkan sampai menjadi hal yang wajib ada.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Peraturan OJK Nomor 51/2017 mengenai Keuangan Kerbelanjutan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutannya.
Ditambah dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh OJK yaitu SEOJK Nomor 16/2021 mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang semakin menekankan mengenai penyampaian Laporan Keberlanjutan.
Ketika perkembangan laporan keberlanjutan secara global semakin meningkat, banyak perusahaan baik yang beroperasi secara global maupun yang hanya beroperasi di Indonesia telah mulai menambahkan laporan keberlanjutan dalam (atau secara terpisah) dari laporan tahunan mereka.
Dalam perkembangannya, sejumlah kerangka keberlanjutan pun banyak bermunculan dengan parameter penilaian yang berbeda - beda. Banyaknya kerangka keberlanjutan yang dijadikan referensi bagi pembuat laporan keuangan dan non-keuangan membuat laporan keberlanjutan bersifat terfragmentasi (fragmented) dan sangat overloaded (Ho 2020; Bose 2020).
Pada bulan September 2020, IFRS Foundations telah menyebarkan survei pada 750 lebih perusahaan guna dapat memperoleh komentar lintas kelompok pemangku kepentingan, geografi, dan pengaturan ekonomi dalam memberikan masukan mengenai harmonisasi.
Baca Juga
Sebelumnya, laporan keberlanjutan belum menjadi laporan yang penting ataupun wajib dipersiapkan oleh setiap perusahaan. Namun seiring perkembangan zaman dan tuntutan pertanggungjawaban dari pemangku kepentingan dan regulator, laporan ini mulai banyak menjadi perhatian bahkan sampai menjadi hal yang wajib ada.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melalui Peraturan OJK Nomor 51/2017 mengenai Keuangan Kerbelanjutan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutannya.
Ditambah dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh OJK yaitu SEOJK Nomor 16/2021 mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang semakin menekankan mengenai penyampaian Laporan Keberlanjutan.
Ketika perkembangan laporan keberlanjutan secara global semakin meningkat, banyak perusahaan baik yang beroperasi secara global maupun yang hanya beroperasi di Indonesia telah mulai menambahkan laporan keberlanjutan dalam (atau secara terpisah) dari laporan tahunan mereka.
Dalam perkembangannya, sejumlah kerangka keberlanjutan pun banyak bermunculan dengan parameter penilaian yang berbeda - beda. Banyaknya kerangka keberlanjutan yang dijadikan referensi bagi pembuat laporan keuangan dan non-keuangan membuat laporan keberlanjutan bersifat terfragmentasi (fragmented) dan sangat overloaded (Ho 2020; Bose 2020).
Pada bulan September 2020, IFRS Foundations telah menyebarkan survei pada 750 lebih perusahaan guna dapat memperoleh komentar lintas kelompok pemangku kepentingan, geografi, dan pengaturan ekonomi dalam memberikan masukan mengenai harmonisasi.
tulis komentar anda