Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 21:04 WIB
Presiden Jokowi resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.
Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988. Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Baca Juga: Survei SMRC: 77,3 Persen Masyarakat Puas Kinerja Presiden Jokowi
Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.
Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988. Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Baca Juga: Survei SMRC: 77,3 Persen Masyarakat Puas Kinerja Presiden Jokowi
Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.
Lihat Juga :