Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 21:04 WIB
Lalu, memberi jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman, menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya, melaksanakan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.

Baca Juga: Jokowi Paparkan 4 Kriteria Pemimpin, Pengamat: Bahasa Dukungan Politik, Mengarah ke Ganjar

Kemudian, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice

"Kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," bunyi poin dari Pasal 2 aturan yang dimaksud.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!