Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit

Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:34 WIB
Dua BUMN karya tengah menjalai proses PKPU dan terancam pailit jika tak menemui kata sepakat dalam penyelesaian utang para kreditur. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sejumlah badan usaha milik negara ( BUMN ) yang terbelit utang terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya. Sebagian sukses mengelola utangnya dan menunjukkan perbaikan kinerja.

Sementara, sebagian lain kinerja keuangannya terus memburuk dan terpaksa menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua BUMN sektor konstruksi, yakni PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk, terbilang yang kesulitan memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga kini menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.



Baca Juga: 5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya

PKPU Amarta Karya hingga saat ini tercatat masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur.

Tahap ini menentukan akan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur. Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.

"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid, belum lama ini dalam keterangan resminya. Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari para kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan PN Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!