Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit
Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:34 WIB
Baca Juga: Terus Merugi, Waskita Karya Defisit Saldo Rp8,58 Triliun
Sementara Waskita Karya hingga kini masih menjalani proses PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus ini PKPU Waskita Karya telah menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon masing-masing menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat tercatat telah melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.
Dari laporan keuangannya, liabilitas atau utang Waskita Karya tercatat sebesar Rp84,37 triliun pada kuartal I-2023. Angka utang tersebut setara dengan 86% dari aset perusahaan.
Sementara Waskita Karya hingga kini masih menjalani proses PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus ini PKPU Waskita Karya telah menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon masing-masing menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat tercatat telah melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.
Dari laporan keuangannya, liabilitas atau utang Waskita Karya tercatat sebesar Rp84,37 triliun pada kuartal I-2023. Angka utang tersebut setara dengan 86% dari aset perusahaan.
(fjo)
Lihat Juga :