Warga Asing Bisa Miliki Properti di Indonesia Berpotensi Dorong Perekonomian

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:18 WIB
Elevee Media Talk di Gallery Elevee Condominium, Alam Sutera, Tangerang. FOTO/dok.SINDOnews
TANGERANG - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki tempat tinggal di Indonesia berpotensi mendorong perekonomian. WNA diperbolehkan memiliki properti hanya dengan syarat paspor dan visa seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, pada 1 November 2022 lalu.



Baca Juga: BTN Bidik Pembiayaan Penyaluran Kredit Apartemen Warga Negara Asing

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan ini merupakan peluang bagi Indonesia karena bisa mendorong perekonomian. Menurutnya minat asing untuk membeli properti di Tanah Air cukup tinggi.

"Saya sering keliling ke luar negeri dan banyak dari mereka selalu ingin beli properti disini tapi hanya dengan paspor, nggak usah ribet," kata Rusmin Lawin dalam acara Elevee Media Talk yang diadakan di marketing Gallery Elevee Condominium, Alam Sutera, Tangerang, baru-baru ini.

Rusmin menambahkan, ini bukan ancaman, dengan kehadiran orang asing selain sebagai pekerja profesional mereka juga pengusaha, pebisnis yang akan membuka potensi pertumbuhan ekonomi serta devisa bagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!