BTN Bidik Pembiayaan Penyaluran Kredit Apartemen Warga Negara Asing
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:45 WIB
loading...
BTN Bidik Pembiayaan Penyaluran Kredit Apartemen Warga Negara Asing. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mendukung kebijakan pemerintah yang akan memberikan izin kepemilikan apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA). Dia menilai kebijakan tersebut merupakan sentimen positif untuk mendorong pasar apartemen yang saat ini tengah lesu karena ada penurunan market di dalam negeri.
"Kita sangat mendukung terutama untuk high risk terutama kalau kebijakan itu akan dibuka kalau itu ada investor dari luar termasuk asing. Sehingga, market apartemen yang saat ini lesu bisa terdorong naik itu kita dorong bangat, negara tetangga kan seperti itu. Kita pasti seneng banget kalau itu terjadi," ujar Nixon usai acara Akad Masal BTN, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Tuntaskan Spin Off Unit Syariah, BTN Akan Akuisisi Bank Tahun Ini
Meski demikian, Nixon menjelaskan pihaknya akan tetap fokus untuk melayanai pembiayaan untuk perumahan bersubsidi terlebih dahulu. Mengingat saat ini jumlah Kepemilikan rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tergolong masih tinggi. Belum lagi ada angka backlog perumahan yang saat ini totalnya 12,7 juta.
"Belum ada, sementara kita masih fokus juga ke perumahan subsidi. Aku belum tahu juga, seberapa besar marketnya (KPA Asing)," sambungnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal/hunian untuk WNA. Menurut dia bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.
"Kita sangat mendukung terutama untuk high risk terutama kalau kebijakan itu akan dibuka kalau itu ada investor dari luar termasuk asing. Sehingga, market apartemen yang saat ini lesu bisa terdorong naik itu kita dorong bangat, negara tetangga kan seperti itu. Kita pasti seneng banget kalau itu terjadi," ujar Nixon usai acara Akad Masal BTN, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Tuntaskan Spin Off Unit Syariah, BTN Akan Akuisisi Bank Tahun Ini
Meski demikian, Nixon menjelaskan pihaknya akan tetap fokus untuk melayanai pembiayaan untuk perumahan bersubsidi terlebih dahulu. Mengingat saat ini jumlah Kepemilikan rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tergolong masih tinggi. Belum lagi ada angka backlog perumahan yang saat ini totalnya 12,7 juta.
"Belum ada, sementara kita masih fokus juga ke perumahan subsidi. Aku belum tahu juga, seberapa besar marketnya (KPA Asing)," sambungnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal/hunian untuk WNA. Menurut dia bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.
Lihat Juga :