Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Presiden Siang Ini, MenpanRB: Kita Lihat
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:00 WIB
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas memberikan sedikit bocoran soal kenaikan gaji PNS yang disebutnya bakal diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR siang ini. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Pendanayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB, Abdullah Azwar Anas memberikan sedikit bocoran soal kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang disebutnya bakal diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR siang ini, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas
Azwar Anas mengaku saat ini belum bisa spesifik memberikan rincian berapa besaran gaji PNS tersebut. Sebab akan menjadi semacam kejutan dari Presiden kepada para PNS.
"Kita lihat nanti siang (kenaikan gaji PNS) di pidato Presiden. Kita lihat, kalau tidak, tidak ada kejutan. Nanti kita dengar," kata Anas usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Catat Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan besaran kenaikan gaji PNS. Misalnya perjuangan para birokrat yang sukses menghadapi pandemi Covid-19, dan belum menerima kenaikan gaji saat pandemi.
Baca Juga: MenpanRB: Kenaikan Gaji ASN Sedang Dibahas
Azwar Anas mengaku saat ini belum bisa spesifik memberikan rincian berapa besaran gaji PNS tersebut. Sebab akan menjadi semacam kejutan dari Presiden kepada para PNS.
"Kita lihat nanti siang (kenaikan gaji PNS) di pidato Presiden. Kita lihat, kalau tidak, tidak ada kejutan. Nanti kita dengar," kata Anas usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Catat Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan besaran kenaikan gaji PNS. Misalnya perjuangan para birokrat yang sukses menghadapi pandemi Covid-19, dan belum menerima kenaikan gaji saat pandemi.
Lihat Juga :