OJK Godok Aturan Terkait Lisensi Selebgram, Begini Penjelasannya

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan. Foto/Dok Pixabay
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan . Aturan terkait lisensi selebgram itu masih terus dikaji oleh OJK.

Baca Juga: Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara



Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.

“Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu

Kiki mencontohkan, pemerintah Perancis sangat mengawasi kegiatan yang dilakukan para selebgram dalam hal memasarkan produk investasi. Di mana, pemerintah Perancis menyelidiki entitas-entitas investasi yang dipasarkan oleh para selebgram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!