Buruh Menilai Kebijakan WFH Bagi Pegawai Kantor Diskriminatif untuk Pekerja Pabrik

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:33 WIB
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menitikberatkan, bahwa apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), yang berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Penerapan kebijakan work from home atau WFH untuk para ASN sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi



Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh , Said Iqbal mengatakan, selain sebagai masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43, tak dipungkiri, bahwa aturan tersebut juga untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.

Dalam lampiran SE disebutkan, bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50%, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Hal ini pun menjadi sorotan bagi Partai Buruh.

"Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: ASN Jakarta WFH Mulai Besok, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!