Pemerintah Usul 9 Poin Penting Revisi UU IKN, Berikut Alasannya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:15 WIB
Suharso menilai, sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN).

Dia menyebutkan setidaknya 5 hal, pertama adalah perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya, kedua kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus.

Baca Juga: Kepala Otorita Sebut Investor Masih Alot Negosiasi Masalah Lahan di IKN

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN.

Keempat, pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif, dan kelima kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!