Karyawan BUMN Diminta WFH Demi Cegah Polusi Udara, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:53 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan sejumlah karyawan perusahaan pelat merah sudah melaksanakan sistem kerja hybrid atau work from home (WFH)/ Work From Office (WFO). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) memastikan sejumlah karyawan perusahaan pelat merah sudah melaksanakan sistem kerja hybrid. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.
Baca Juga: Terbitkan Inmendagri, Tito Minta Kepala Daerah Jabodetabek Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN
Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, sistem kerja hybrid dan WFH sudah dilakukan pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perseroan negara sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini. Artinya pola kerja tersebut sudah diterapkan sebelum Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Studi: Mayoritas Karyawan Sudah Beradaptasi dengan WFH
Dari beleid tersebut memuat sejumlah arahan, salah satunya sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
Baca Juga: Terbitkan Inmendagri, Tito Minta Kepala Daerah Jabodetabek Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN
Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, sistem kerja hybrid dan WFH sudah dilakukan pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perseroan negara sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini. Artinya pola kerja tersebut sudah diterapkan sebelum Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Studi: Mayoritas Karyawan Sudah Beradaptasi dengan WFH
Dari beleid tersebut memuat sejumlah arahan, salah satunya sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
Lihat Juga :