Karyawan BUMN Diminta WFH Demi Cegah Polusi Udara, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) memastikan sejumlah karyawan perusahaan pelat merah sudah melaksanakan sistem kerja hybrid. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.
Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, sistem kerja hybrid dan WFH sudah dilakukan pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perseroan negara sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini. Artinya pola kerja tersebut sudah diterapkan sebelum Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dari beleid tersebut memuat sejumlah arahan, salah satunya sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
"Di BUMN ini malah ada yang dia WFH sudah lama, sejak kasus Corona kan itu dihitung mana yang masih bisa WFH, mana yang enggak, kalau bisa WFH, WFH lho," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Arya mencontohkan PT Telkom Indonesia Tbk, yang hingga saat ini masih menerapkan sistem kerja hybrid. Menurutnya, cara seperti ini tidak menurunkan produktivitas karyawan sehingga diperbolehkan.
"Di beberapa, Telkom ada yang udah WFH tetap sampai hari ini. Toh kalo engga mempengaruhi produktivitas kenapa engga? Tetapi kalau memang harus masuk, ya memang harus masuk, kalo memang nggak sih, ini," kata dia.
Dia memastikan seluruh regulasi pemerintah tetap dijalankan BUMN, tanpa terkecuali. Namun, hingga saat ini Menteri BUMN Erick Thohir belum menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisikan permintaan kerja dengan sistem hybrid.
"Tapi yang pasti, saran-saran dari regulasi yang dibikin oleh pemerintah kita ikuti, jangan sampai nggak," ucap Arya.
Baca Juga
Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, sistem kerja hybrid dan WFH sudah dilakukan pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perseroan negara sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini. Artinya pola kerja tersebut sudah diterapkan sebelum Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dari beleid tersebut memuat sejumlah arahan, salah satunya sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
"Di BUMN ini malah ada yang dia WFH sudah lama, sejak kasus Corona kan itu dihitung mana yang masih bisa WFH, mana yang enggak, kalau bisa WFH, WFH lho," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Arya mencontohkan PT Telkom Indonesia Tbk, yang hingga saat ini masih menerapkan sistem kerja hybrid. Menurutnya, cara seperti ini tidak menurunkan produktivitas karyawan sehingga diperbolehkan.
"Di beberapa, Telkom ada yang udah WFH tetap sampai hari ini. Toh kalo engga mempengaruhi produktivitas kenapa engga? Tetapi kalau memang harus masuk, ya memang harus masuk, kalo memang nggak sih, ini," kata dia.
Dia memastikan seluruh regulasi pemerintah tetap dijalankan BUMN, tanpa terkecuali. Namun, hingga saat ini Menteri BUMN Erick Thohir belum menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisikan permintaan kerja dengan sistem hybrid.
"Tapi yang pasti, saran-saran dari regulasi yang dibikin oleh pemerintah kita ikuti, jangan sampai nggak," ucap Arya.
(akr)
tulis komentar anda