Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di Tahun Politik Bisa Timbulkan Kegaduhan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:15 WIB
Pembelian LPG 3 kg dengan KTP berpotensi menimbulkan kegaduhan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) menggunakan KTP, mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini sebagai upaya agar subsidi yang diberikan pemerintah terhadap LPG tepat sasaran.

Baca juga: Buruan Daftar! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP



"Tapi dari sisi lain kalau sifatnya masih pembatasan, kerumitan dalam teknis pelaksanaannya pasti terjadi. Kemudian dihitung-hitung antara biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan program dengan potensi yang dihemat kira-kira masih cukup worth atau tidak? Jangan-jangan nanti biayanya cukup banyak," kata Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, dalam Market Review, Selasa (29/8/2023).

Apalagi menurutnya, kebijakan ini akan melibatkan PT Pertamina (Persero), BPH Migas hingga kepolisian. Dikatakan Komaidi, kalau hal ini bersifat tambahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), bagi mereka tentu ada anggaran yang harus disiapkan untuk melakukan kebijakan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!