Punya Modal Kuat, Asing Merajalela di Pasar Logistik Indonesia

Senin, 04 September 2023 - 22:42 WIB
Pemerintah memang telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Dari beleid itu, otoritas mengatur bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.

Baca juga: Wanita Diduga Depresi Nyaris Terjun dari Lantai 11 Apartemen Penjaringan

"Namun, kita melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100%. Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!