Terkuak! 26 Pinjol Masih Bermodal Cekak
Selasa, 05 September 2023 - 15:52 WIB
“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuh Agusman.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
Baca juga: Cak Imin Batal Diperiksa, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan
“Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Agusman.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
Baca juga: Cak Imin Batal Diperiksa, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan
“Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Agusman.
(uka)
Lihat Juga :