Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 07:59 WIB
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
Kendati demikian, bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup )
Sementara itu Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Agus Prayitno menambahkan, integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan tracking proses permohonan. "Sistem akan memudahkan," tandasnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian.
Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).
Kendati demikian, bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup )
Sementara itu Plt. Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Agus Prayitno menambahkan, integrasi sistem akan memudahkan proses perizinan dan tracking proses permohonan. "Sistem akan memudahkan," tandasnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa BKPM terus menerus memperbaiki sistem untuk memudahkan pelaku usaha dalam pelayanan perizinan, khususnya integrasi sistem OSS dengan sistem kementerian.
Sebagai informasi, tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat perizinan Usaha Bidang Usaha Pengolahan Ikan yaitu izin prinsip (Nomor Induk Berusaha), izin usaha (SIUP Bidang Pengolahan Ikan), dan izin komersil/operasional (SKP, HACCP, HC, RPHP).
Lihat Juga :