Kemenhub Pastikan Seluruh Moda Transportasi Hanya Angkut Logistik
Kamis, 30 April 2020 - 01:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan (monitoring) implementasi dari peraturan larangan mudik yang sudah berlaku sejak 24 April 2020. Hal ini seiring pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan seluruh moda transportasi hanya melayani angkutan logistik maupun kargo dan tidak melayani penumpang.
"Yang kita lakuka pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujar Adita di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia melanjutkan hingga hari ke-6 diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
"Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan," katanya.
Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal. Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal. Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).
KA yang masih beroperasi yaitu: KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan seluruh moda transportasi hanya melayani angkutan logistik maupun kargo dan tidak melayani penumpang.
"Yang kita lakuka pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujar Adita di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia melanjutkan hingga hari ke-6 diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.
"Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan," katanya.
Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal. Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal. Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).
KA yang masih beroperasi yaitu: KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.
(akr)
tulis komentar anda