Wah Gaji ke-13 Cair Pekan Depan? Tunggu Pak Jokowi Teken Dulu
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 14:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13. Dengan begitu gaji ke-13 bagi Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri akan segera dicairkan.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: China Sebut Amerika Tak Punya Uang untuk Membeli TikTok )
Di tempat terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.
Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Dinkes Tunggu Hasil Swab ASN yang Diduga Terpapar Klaster Gedung Sate )
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: China Sebut Amerika Tak Punya Uang untuk Membeli TikTok )
Di tempat terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.
Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Dinkes Tunggu Hasil Swab ASN yang Diduga Terpapar Klaster Gedung Sate )
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
tulis komentar anda