Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Karyawan Swasta Tidak Wajib

Selasa, 12 September 2023 - 13:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023). FOTO/Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. Seperti diketahui, tahun 2024 akan ada 27 hari libur di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

"Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ungkap Ida saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).



Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total 27 Hari

Ida memastikan bahwa cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. "Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun," kata Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!