Libur dan Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Karyawan Swasta Tidak Wajib

Selasa, 12 September 2023 - 13:12 WIB
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Pilpres dan Pileg Jadi Hari Libur Nasional 2024, Menpan RB: Diatur lewat Keppres

"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024. Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ungkap Muhadjir.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!