Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI dan PLN Sudah Ancang-ancang

Senin, 18 September 2023 - 11:37 WIB
"Baik yang sekarang sudah dilakukan dengan dukungan lewat bio karbon fund ataupun yang dilakukan perusahaan industri, kerja sama dengan universitas, asosiasi dan berbagai stakeholder," lanjutnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon yaitu, POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) pada awal September lalu.

Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023.

Pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 di antaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara dan mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa.

Merespons itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan, BEI telah menyiapkan empat skema perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan kepada OJK sebagai penyelenggara bursa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!