Tarik Ulur Izin Operasi Kereta Cepat, Begini Pertimbangan Kemenhub

Rabu, 20 September 2023 - 17:52 WIB
Sementara, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan alasan pihaknya belum dikeluarkan sertifikasi izin operasional baik sarana dan prasarana lantaran pihaknya tengah memastikan kesiapan operasional kereta cepat dari berbagai aspek.

Salah satu aspek utama yang akan dicermati adalah keselamatan (safety) dari moda transportasi ini. Pasalnya kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kereta pertama di Indonesia.

"Misalkan nanti dikasih (izin operasi) kemudian ada gangguan, yang kena siapa? Kami akan pastikan dulu sampai oke, safety, baru dikeluarkan," jelasnya.

Adapun saat ini pihak masyarakat sudah dapat melakukan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung secara gratis hingga 30 September mendatang. Dalam Uni coba tersebut Kemenhub hanya menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB) pada Kamis (14/09).

Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas," tegas Risal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!