Jaminan Utang Kereta Cepat, Anak Buah Sri Mulyani: Pikiran Jorok, Seolah APBN Digadaikan ke China!

Rabu, 20 September 2023 - 18:49 WIB
Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo buka suara soal APBN yang kini bisa menjadi jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Foto/Dok
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyoroti, isu APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang kini bisa menjadi jaminan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023.

"Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik," ujar Yustinus melalui utas akun resmi kanal X (Twitter) @prastow di Jakarta, dikutip Rabu (20/9/2023).



Dia mengatakan, bahwa ini bukanlah yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Geothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dan proyek-proyek lainnya.

"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!" tegas Yustinus.





Dia mengatakan bahwa ini adalah hal yang sederhana. Pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

"Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," tambah Yustinus.

Dia menyebut bahwa sebagian besar jadi korban judul berita tanpa membaca PMK 89/2023. Untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More